Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi merilis daftar 10 Perguruan Tinggi dengan permohonan Hak Cipta terbanyak sepanjang tahun 2025. Data ini mencerminkan tingginya produktivitas serta kesadaran sivitas akademika di Indonesia dalam memproteksi hasil karya intelektual, mulai dari buku, jurnal ilmiah, program komputer, hingga karya seni.

Berdasarkan laporan resmi tersebut, Universitas Negeri Semarang (Unnes) memimpin di posisi puncak dengan angka permohonan yang fantastis, yakni sebanyak 9.027 permohonan. Posisi kedua ditempati oleh Universitas Negeri Surabaya (Unesa) dengan 6.252 permohonan, disusul oleh Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di peringkat ketiga dengan 3.306 permohonan.

Dominasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) masih terlihat kuat di papan tengah. Universitas Negeri Malang (UM) mengamankan posisi keempat dengan 2.730 permohonan. Kejutan menarik datang dari sektor swasta, di mana Universitas Buana Perjuangan Karawang berhasil menduduki peringkat kelima dengan 2.406 permohonan, diikuti oleh Universitas Komputer Indonesia (Unikom) dengan 2.156 permohonan.

Sementara itu, peringkat ketujuh hingga kesepuluh secara berturut-turut diisi oleh Universitas Diponegoro (Undip) sebanyak 1.888 permohonan, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) sebanyak 1.735 permohonan, Universitas Negeri Makassar (UNM) sebanyak 1.643 permohonan, dan ditutup oleh Universitas Negeri Medan (Unimed) yang mengantongi 1.549 permohonan Hak Cipta.

Masuknya Universitas Negeri Medan dalam jajaran elit nasional ini mendapat tanggapan positif dan apresiasi yang tinggi dari rektor. Rektor Unimed, Prof. Dr. Ir. Baharuddin, ST., M.Pd., menyampaikan rasa bangga sekaligus apresiasi mendalam kepada seluruh dosen, peneliti, dan mahasiswa yang telah berkontribusi nyata. "Capaian ini adalah bukti nyata dari komitmen Unimed dalam mendorong ekosistem riset dan inovasi yang sehat di lingkungan kampus. Kami sangat mengapresiasi dedikasi para dosen dan mahasiswa yang tidak hanya produktif menghasilkan karya, tetapi juga memiliki kesadaran hukum yang tinggi untuk melindungi hak kekayaan intelektual mereka," ujar Prof. Baharuddin saat memberikan keterangan.

Beliau menambahkan bahwa pengakuan dari DJKI ini akan menjadi pemicu semangat bagi Unimed untuk terus meningkatkan kuantitas dan kualitas publikasi serta karya inovatif di masa depan. Manajemen universitas pun berjanji akan terus memfasilitasi dan mempermudah proses pengusulan Intellectual Property (IP) guna mendukung hilirisasi produk riset yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Dengan total permohonan yang mencapai ribuan dari setiap kampus, laporan DJKI tahun 2025 ini menegaskan bahwa perguruan tinggi di Indonesia kian serius memposisikan diri sebagai pusat inkubasi kreativitas dan benteng perlindungan kekayaan intelektual nasional. (Humas Unimed/eo)