Bagian Perencaan
mempunyai tugas dalam melaksanakan menyusun, mengkoordinasikan, mengarahkan rencana pengembangan, penyusunan program dan anggaran serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan rencana, program dan anggaran di lingkungan Universitas Negeri Medan dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Bagian Perencanaan terdiri atas dua subbagian yakni :
- Subbagian Perencanaan, Program, dan Anggaran;
Subbagian Perencanaan, Program, dan Anggaran mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana pengembangan, program, dan anggaran UNIMED.
- Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.
Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan
rencana, program, dan anggaran.
Subbagian Perencanaan, Program, dan Anggaran mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana pengembangan, program, dan anggaran UNIMED.
Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan
rencana, program, dan anggaran.