Universitas Negeri Medan merupakan salah satu satuan kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang juga mempunyai fungsi atau tugas melaksanakan kegiatan Pelayanan Publik. Mulai dari tugas pokok utama pelaksanaan tridharma perguruan tinggi sampai pada penyelenggaraan pelayanan administratif yang disediakan kepada seluruh civitas universitas, pengguna dan masyarakat.
Mewujudkan hal tersebut dengan merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 97/2014 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pelayanan Publik. UNIMED membentuk Pusat Informasi dan Layanan Terpadu (PINTU) yang merupakan unit layanan terpadu di lingkungan universitas negeri medan.
PINTU Unimed bertujuan untuk memberikan pelayanan publik yang meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelaksanaan konsultasi secara cepat, efektif, efisien, transparan, dan memberikan kepastian hukum serta terwujudnya hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan informasi yang dibutuhkan.
PINTU Unimed yang telah berdiri sejak tahun 2017 terus melakukan pembaharuan untuk meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan terbaik memanfaatkan teknologi informasi, baik secara online ataupun offline, untuk menyediakan pelayanan yang lebih efektif dan efisien.
Bagi civitas dan masyarakat yang ingin mencari informasi atau melakukan pengaduan PINTU Unimed telah menyediakan layanan IT dimana masyarakat dapat mengaksesnya melalui laman pengaduan online PINTU Unimed di situs http://e-pengaduan.unimed.ac.id.
Dengan kehadiran layanan informasi berbasis situs tersebut PINTU Unimed berharap dapat mewujudkan layanan informasi yang efektif, efisien dan transparan.
Pengaduan Online PINTU
Struktur PINTU UNIMED