Pembentukan Organisasi Kemahasiswaan intra perguruan tinggi yang menaungi semua aktivitas kemahasiswaan baik pada tingkat Universitas, Fakultas, dan Jurusan di lingkungan Universitas Negeri Medan mengacu kepada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomto 155/U/1998 Tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi, yang bentuk dan badan kelengkapannya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara mahasiswa, tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku dan statute Unimed.
Organisasi kemahasiswaan di Unimed yang eksistensinya mendapat pengakuan dari Pimpinan Unimed dan dikelola Kemahasiswaan Unimed adalah Senat Mahasiswa (SEMA) Unimed dan 12 Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Unimed yang terdiri dari:
- UKM Pramuka Mahasiswa Gudep 13471 – 13472
- UKM Resimen Mahasiswa (UKM Menwa)
- UKM Mahasiswa Pecinta Alam (UKM Mapala)
- UKM Koorps Suka Rela Palang Merah Indonesia (UKM KSR. PMI)
- UKM Teater Lakon Kesenian Kampus (UKM Teater LKK)
- UKM Pers Kampus Kreatif
- UKM Marching Band
- UKM Islam Ar Rahman
- UKM Katolik (UKM K) St. Martinus
- UKM Kristen Protestan (UKMKP)
- UKM Olahraga
- UKM Tarung Derajat.