Informasi dan data selain merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan diri dan sosial, juga menjadi pendukung tertib administrasi dalam mewujudkan good governance. Hak untuk memperoleh informasi sudah menjadi hak asasi manusia, oleh karena itu keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting badan publik menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Unimed selaku Badan Publik tentu memiliki informasi yang dibutuhkan oleh Publik. Berbagai pelaksanaan tugas yang dilakukan Unimed sangat berhubungan dengan kehidupan masyarakat, khususnya dibidang pelayanan Pendidikan Tinggi, oleh karena itu informasi hasil penyelenggaraan, pengelolaan dan pelaksanaan tugas dibidang pendidikan tinggi dibutuhkan oleh publik. Oleh karena itu, Salah satu langkah strategis yang telah dilakukan oleh Unimed adalah dengan mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di lingkungan Unimed. Sehingga sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kemenristekdikti.
PPID Unimed secara rutin mempublikasikan segala informasi melalui website Unimed. Kebanyakan informasi mengenai Unimed dapat diakses dan diunduh secara cuma-cuma dari laman website Unimed. Mengenai informasi lain yang tidak tersedia, publik dapat memintanya dengan cara membuat permintaan secara tertulis ke Kantor PPID Unimed atau Pusat Informasi dan Layanan Terpadu (PINTU) Unimed melalui surat yang dikirim langsung, surat elektronik atau dengan cara lain yang sesuai dengan peraturan. Informasi yang tersedia umumnya gratis tanpa biaya, kecuali bila ditentukan lain.
Visi, Misi, Tujuan, Motto dan Maklumat Layanan PPID Unimed
Visi
Menjadi pelayan publik yang mandiri, transparan dan akuntabel untuk menunjang pengembangan Universitas Negeri Medan menuju world class university.
Misi
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang terbuka dan berkualitas;
- Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi secara efektif dan efisien;
- Melaksanakan dan memberikan pelayanan informasi publik yang mengacu pada rencana strategis Universitas Negeri Medan;
- Mengembangkan sistem informasi manajemen yang terpadu;
- Menyediakan layanan informasi yang dapat diakses oleh semua pihak;
- Meningkatkan kualitas layanan informasi publik melalui ketersediaan dan kemudahan mengakses informasi secara adil, merata, serta dapat dipertanggung-jawabkan
Tujuan
- Berupaya meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik secara terbuka
- Memberikan pelayanan informasi publik secara profesional, mudah, transparan dan terbuka
- Mengembangkan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik bagi masyarakat
- Memberikan keputusan suatu informasi dapat diakses atau tidak dapat diakses oleh masyarakat berdasarkan uji konsekuensi bersama dengan atasan PPID Kemristekdikti;
- Memfasilitasi dan menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
- Melakukan koordinasi dengan perangkat PPID dan/atau unit terkait dalam menyelesaikan sengketa keberatan;
Motto
Motto layanan sesuai dengan motto Universitas Negeri Medan, yaitu: “Kerjakan sesuatu dengan benar dan ikhlas”
Maklumat Layanan
Maklumat layanan sesuai dengan maklumat pelayanan publik Universitas Negeri Medan yaitu:
“Dengan ini kami menyatakan sanggup memberikan pelayanan sesuai pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Tugas dan Fungsi PPID Unimed
Tugas
- Mendata dan memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi yang dipublikasikan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari fakultas/biro/lembaga/unit terkait;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik, menguji konsekuensi atas informasi yang disengketakan;
- Melakukan pemutakhiran dan menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
Fungsi
- Meminta dan memperoleh informasi dari fakultas/biro/unit di lingkungan Unimed;
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID pelaksana dan pembantu atau pejabat fungsional terkait;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
- Menugaskan pejabat fungsional terkait untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.