Skip links

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)

Profil Program Studi


Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) merupakan salah satu program studi yang ada di Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Medan. Kehadiran Jurusan PPKn untuk memenuhi kebutuhan guru atau pendidik Pendidikan Pancasila baik di Sumatera Utara maupun secara nasional (Indonesia). Jurusan PPKn yang sudah ada sejak tahun 1984 memiliki misi menjadi Jurusan yang unggul dan profesional dalam bidang pendidikan Kewarganegaraan dimana mahasiswa dibekali dengan tiga rumpun keilmuan yakni pendidikan nilai dan moral, kajian ilmu politik, dan kajian ilmu hukum. Oleh karena itu, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) menghasilkan lulusan calon guru yang berkualitas, profesional

Cek Akreditasi
Gelar dan Strata

S.Pd. – Sarjana (S1)

S.Pd. – Sarjana (S1)

144 SKS

Visi Jurusan PPKn dikembangkan mengacu kepada visi Fakultas Ilmu Sosial yang merupakan turunan dari visi Universitas Negeri Medan dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari stakeholders yang relevan seperti mahasiswa, dosen, alumni, dan pengguna lulusan. Jurusan PPKn memiliki visi “Menjadi Jurusan yang unggul dan profesional dalam bidang pendidikan Kewarganegaraan”.

Jurusan PPKn mengusung sejumlah misi sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan Pendidikan Kewarganegaraan berbasis kependidikan, hukum, dan sosial politik kenegaraan yang berorientasi pada kebutuhan peserta didik dan pengembangan etos kewarganegaraan ;
  2. Melaksanakan penelitian dalam bidang pendidikan, hukum, dan sosial-politik- kenegaraan;
  3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat di bidang Kewarganegaraan sesuai kebutuhan masyarakat;
  4. Melaksanakan kemitraan dengan pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan sumber daya manusia di bidang kependidikan, hukum, sosial-politik – kenegaraan;
  1. Menghasilkan sarjana Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang profesional dan memiliki kompetensi berbasis kependidikan, hukum, dan sosial- politik-kenegaraan.
  2. Menghasilkan laporan penelitian dalam bidang pendidikan, hukum, dan sosial- politik-kewarganegaraan;
  3. Menghasilkan pengabdian kepada masyarakat dalam upaya pembentukan warga negara Indonesia yang dapat diandalkan dalam hal kesadaran akan hukum, dan dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pembangunan politik dan ketatanegaraan;
  4. Menghasilkan kerjasama kemitraan dengan pemerintah dan masyarakat dalam hal pengembangan pendidikan kewarganegaraan;

1. Pendidik bidang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) di SMP atau SMA Sederajat

Kompetensi : a) Mampu menganalisis teori-teori terkait pembelajaran Pancasila dan kewarganegaraan ; b) Mampu mengembangkan sumber belajar terutama dari sumber berbahasa Inggris, teknik- teknik pembelajaran dan mengorganisir informasi terkini terkait isu-isu Pancasila dan Kewarganegeraan ; c) Mampu menganalisis karakteristik peserta didik; d) Mampu merancang perangkat pembelajaran (RPP, bahan ajar, media, lembar kerja dan penilaian); e) Mampu mengembangkan dan menggunakan assessement sesuai kebutuhan peserta didik; f) Mampu menghasilkan evaluasi dan refleksi  proses dan perangkat pembelajaran; g) Mampu menggunakan teknologi dan informasi dalam proses pembelajaran

2. Peneliti bidang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)

Kompetensi : a) Mampu menganalisis isu-isu kewarganegaraan terbaru dengan body knowledge nilai moral Pancasila, hukum, politik social kenegaraan; b) Mampu merancang instrument penelitian; c) Mampu menghimpun dan menghasilkan data terkait isu-isu keilmuan civic; d) Mampu menganalisis data terkait isu-isu keilmuan civic dan membuat kesimpulan penelitian yang tepat

3. Paralegal (PL3)

Kompetensi : a) Mampu menganalisis peristiwa hukum tertentu dan pihak-pihak terkait; b) Mampu menganalisis instrument hukum dan informasi yang relevan dengan kasus hukum tertentu; c) Mampu melakukan investigasi dan pengumpulan informasi terkait kasus-kasus hukum tertentu dan menyusun dokumen hukum yang terkait; dan e) Mampu mengaplikasikan teknik-teknik pendampingan hukum dan teknik mediasi.

4. Praktisi politik (PL5)

Kompetensi : a) Mampu menganalisis perkembangan sistem ketatanegaraan RI dan isu-isu politik terkini menganalisis perkembangan sistem; b) Mampu menganalisis mekanisme kerja lembaga-lembaga politik; c) Mampu menganalisis komunikasi politik isu-isu politik tertentu; dan d) Mampu menganalisis model etika politik pada bentuk tindakan politik tertentu.

5. Entrepreneur

Kompetensi : a) Mampu menganalisis konsep-konsep dasar pengembangan kewirausahaan; b) Mampu merancang potensi kewirausahaan, menentukan bentuk dan jenis kewirausahaan untuk membangun jiwa wirausaha; c). Mampu menelusuri mekanisme perizinan untuk pembentukan UMKM, Startup maupun unit usaha lainnya.

6. Penulis buku atau editor

Kompetensi : a) Mampu menganalisis isu-isu kewarganegaraan dan Pancasila yang sedang berkembangan; b) Mampu menganalisis struktur buku dan jurnal serta sistem penerbitannya; c) Mampu mengahasilkan karya ilmiah berkualitas

7. Penyuluh Anti Korupsi

Kompetensi : a) Mampu menganalisis isu-isu dan instrument hukum terkait dengan tindak pidana korupsi; b) Mampu mengalisis struktur kelembangaan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi; c) Mampu merancang dan melaksanakan program penyuluhan anti korupsi dan d) Mampu menyusun pelaporan kegiatan penyuluhan anti korupsi

Universitas Negeri Medan menggunakan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mencakup seluruh biaya kegiatan akademik selama mahasiswa menempuh studi, yaitu Kuliah Kerja Nyata (KKN), Praktik Pengalaman Lapangan (PPL), Praktik Kerja Lapangan (PKL), dan wisuda. Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sistem pembayaran biaya kuliah yang didasarkan pada kemampuan ekonomi calon mahasiswa atau keluarganya. Konsep UKT bertujuan untuk memberikan kesempatan pendidikan yang adil dan merata bagi semua calon mahasiswa, tanpa memandang latar belakang ekonomi. Sehingga biaya mahasiswa lebih mudah dan terjangkau.

Biaya Pendidikan
  1. Drs. Liber Siagian, M.Si
  2. Dr. Deny Setiawan, M.Si
  3. Prof. Dr. Sampitmo Habeahan, S.Th., M.Th
  4. Dr. Sri Yunita, S.Pd., M.Pd
  5. Dr. Surya Dharma, S.Pd.,M.Pd
  6. Dr. Hapni Laila Siregar, S.AG.,MA
  7. Jamaludin , S.Pd.,M.Pd
  8. Maryatun Kabatiah, S.Pd.,M.Pd
  9. Abdinur Batubara, S.Pd.,M.Pd
  10. Fazli Rachman, S.Pd.,M.Pd
  11. Oksari Anastasya Sihaloho, M.Pd
  12. Nova Ritonga, S.Th., M.Pd.
  13.  Ramadhan Saleh Lubis, S.Pd.I., M.Pd.I.
  14. Dr. Parlaungan Gabriel Siahaan, S.H., M.Hum.
  15. Ramsul Nababan, S.H., M.H.
  16. Sri Hadiningrum, S.H., M.Hum.
  17. Dr. Reh Bungana Beru Perangin-angin, S.H., M.Hum.
  18. Maulana Ibrahim, M.H.
  19. Taufiq Ramadhan, S.H., M.H
  20. Arief Wahyudi, S.H., M.H
  21. Dewi Pika Lbn Batu, S.H., M.H.
  22. Majda El Muhtaj, M.Hum.
  23. Syuratty Astuti Rahayu Manalu, S.Pd., S.H., M.H.
  24. Iqbal, Lc. M.Ag
  25. Drs. Halking, M.Si
  26. Dr. Mangido Nainggolan, S.Th.,M.Si
  27. Hodriani, S.Sos.,M.AP.,M.Pd
  28. Julia Ivanna, S.Sos.,M.AP
  29. Budi Ali Mukmin, S.IP.,M.A
  30. Prayetno, S. IP., M.Si
  31. Windawati Pinem, S.Sos.,M.IP
  32. Dr. Yakobus Ndona, SS.,M.Hum
  33. Hikmawan Syahputra, S.IP.,M.A