Skip links

Unimed Gelar Sharing Session Permenpan RB No.1 Tahun 2023

Untuk dapat menduduki jenjang jabatan akademik atau pangkat tertentu, dosen wajib memenuhi angka kredit kumulatif dengan distribusi unsur utama, hal itu berdasarkan peraturan baru yang telah ditetapkan oleh Menpan RB dimana adanya perubahan baru yang diatur pada peraturan tersebut yakni pada Permenpan RB No.1 Tahun 2023. Universitas Negeri Medan untuk mensosialisasikan peraturan baru tersebut melaksanakan kegiatan Sharing Session Penyesuaian Kredit Dosen Terintegrasi ke dalam Angka Kredit Konversi Sesuai Permenpan RB No.1 Tahun 2023. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa 21 November 2023 bertempat di VIP Room Gedung Digital Library Unimed dengan menghadirkan narasumber dari Tim Kerja karir Pendidik Direktorat Sumber Daya Dikti yakni Iwan Winardi, Firman Rudiansyah dan Santi Sayanti Agustina.

Hadir pada kegiatan tersebut Rektor Unimed, Wakil Rektor, Sekretaris Senat, Dekan, Direktur Pascasarjana, Wakil Direktur, Wakil Dekan, Ketua Lembaga, Kepala Biro, Tendik dan ratusan dosen di lingkungan Unimed.

Rektor Unimed Prof. Baharudin, dalam sambutannya mengatakan “Semoga kegiatan ini akan bermanfaat bagi kita semua seluruh dosen dan tendik, serta dapat memberikan kejelasan terkait Penyesuaian angka kredit dosen terintegrasi ke dalam angka kredit konversi sesuai Permenpan RB No. 1 Tahun 2023. Sehingga nantinya tidak ada kebingungan dan menimbulkan tanda tanya lagi bagi kita semua dosen dan tendik. Kita berharap hasil konversi angka kredit ini dapat mendorong kita semua untuk segera naik pangkat menuju fungsional tertinggi Guru Besar bagi dosen,”.

“Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional, menjamin pengembangan karier yang lebih luas bagi Pejabat Fungsional, termasuk bagi JF Dosen. Semangat yang diusung dalam Peraturan Menteri PANRB adalah semangat penyederhanaan dan fleksibilitas. Misalnya, pejabat fungsional tidak lagi dibebani dengan penyusunan Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK). Sehingga tidak akan membebani secara administratif, tetapi justru memudahkan penilaian. Jabatan fungsional dosen merupakan mandat Undang-Undang, sehingga memungkinkan diatur secara khusus oleh Instansi Pembina, yaitu Kemdikbudristek. Artinya, tata kelolanya bisa tidak disamakan dengan jabatan fungsional lainnya,” ujar Rektor.

Dalam paparannya Tim Kerja karir Pendidik Direktorat Sumber Daya Dikti menyampaikan “Terkait Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023, akan diiringi dengan pengaturan khusus sebagai tindak lanjutnya di Kemendikbudristek, mungkin akan turun Permendikbudristek dan Petunjuk Teknik yang akan mengatur Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen dan Tendik. Informasinya saat ini sedang difinalisasi bersama Kemdikbudristek, BKN, dan pemangku kepentingan terkait. Termasuk nanti akan menegaskan bahwa penilaian kinerja dosen tidak akan lagi rumit, tapi lebih simpel. Ada predikat kinerja, termasuk juga bisa didapat dari publikasi ilmiah, penelitian, pengabdian masyarakat, penghargaan, menduduki jabatan manajerial/pimpinan, dan sebagainya. Sehingga dimungkinkan terjadinya akselerasi pengembangan karier,”. (Humas Unimed/dv)