Skip links

Jurusan PPKn FIS Unimed dan KontraS Sumut Gelar Sosialisasi Mekanisme Penyelesaian Konflik Melalui Mediasi Sebagai Jalan Damai

Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan (PPKn FIS Unimed) bekerjasama dengan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara melaksanakan kegiatan bertajuk “Sosialisasi Mekanisme Penyelesaian Konflik Melalui Mediasi Sebagai Jalan Damai” di Ruangan Aula Lantai 3 Fakultas Ilmu Sosial pada Rabu, 25 Oktober 2023. Kegiatan yang merupakan implementasi MoU antara Jurusan PPKn dan KontraS Sumatera Utara ini  dihadiri oleh Dekan FIS diwakili oleh Ketua Jurusan PPKn, Koordinator KontraS Sumatera Utara, Dosen Jurusan PPKn serta mahasiswa Jurusan PPKn sebanyak 41 mahasiswa.

Kegiatan ini dipandu oleh Jamaludin, S.Pd., M.Pd Kepala Laboratorium Jurusan PPKn sebagai moderator dengan narasumber yaitu Rahmat Muhammad, S.H., M.H selaku Koordinator KontraS Sumatera Utara dengan materi “Diskusi Konflik dan Penyelesaian Konflik” serta Jefri, S.H., M.H membawakan materi “Mekanisme Penyelesaian Konflik Melalui Mediasi”. Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara Febriana yang merupakan mahasiswa PPKn, dilanjutkan dengan pembacaan do’a yang dipimpin oleh Muhammad Iqbal Lc. M.A, dosen di Jurusan PPKn serta dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya yang dipandu oleh mahasiswa PPKn Indah Puja Claudia Damanik.

Kegiatan dibuka dengan kata sambutan Dekan FIS diwakili oleh Arief Wahyudi, S.H., M.H selaku Ketua Jurusan PPKn. Dalam sambutannya Arief menyampaikan bahwa mediasi merupakan metode yang sangat penting untuk mengurangi konflik ditambah lagi profesi sebagai mediator merupakan profesi yang memungkinkan untuk diakses oleh alumni PPKn. Arief juga menekankan pentingnya kegiatan ini untuk diikuti dengan serius oleh mahasiswa PPKn yang menjadi peserta kegiatan. Pada kesempatan itu Arief juga menyampaikan terimakasih kepada KontraS yang berkenan memilih Jurusan PPKn sebagai tempat sosialisasi dalam rangka implementasi MoU yang telah disepakati.

Pada pengantar diskusi, Jamal menyampaikan harapan agar kolaborasi jurusan PPKn  bersama KontraS Sumut ini bisa berkontribusi dalam kajian-kajian keilmuan PPKn terutama pada praktik kewarganegaraan di tengah pusaran perbedaan yang kian heterogen dan berkembang baik pada skala regional, nasional bahkan global. Rahmat menyampaikan terkait potensi konflik yang dapat dinetralisir dengan mengindentifikasi akar masalah sebagai upaya pencegahan berkembangnya konflik melalui mediasi yang dihadiri oleh mediator jalur non-hakim. Hal ini senada disampaikan oleh Jefri dengan penekanan khusus kepada kewajiban mediator memenuhi kode ktik keperti menjaga kerahasiaan, bebeas konflik kepentingan, kesetaraan, netralitas, dan keterampilan khusus seperti empati, penggalian, dan membantu menemukan jalan keluar. Menurut Jefri, seorang mediator harus memahami apa yang diinginkan kedua bela pihak untuk mencapai kesepakatan awal dari para pihak. Setelah itu adanya negoisasi untuk penyelesaian masalah yang terjadi.(Humas Unimed)