UNIMED Gelar Sosialisasi Disiplin PNS PP 94 Tahun 2021
Universitas Negeri Medan menggelar Sosialisasi Disiplin Pegawai Negeri Sipil Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang bertempat di Ruang Sidang A Gedung Biro Rektor (24/10/2022). Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Biro SDM Kemendikbudristek yakni Rhea Kartikasari, S.H,LLM dan Yanti Nurmayanti, S.H., M.H.. Kegiatan ini dilaksanakan secara blended yakni daring dan luring. Turut hadir pada kegiatan ini Wakil Rektor IV, Dekan, Direktur Pascasarjana, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Kepala UPT dan analis kepegawaian di lingkungan Unimed.
Wakil Rektor II Prof. Martina Restuati dalam pembukaaan acara menyampaikan “Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 ini sudah diberlakukan sejak tanggal 31 agustus 2022. Untuk mengetahui lebih dalam mengenai peraturan ini maka dirasa perlu disosialisasikan kepada civitas UNIMED ini sehingga seluruh PNS di lingkungan UNIMED dapat melakukan pekerjaannya dengan baik tanpa melanggar disiplin PNS. Sebelumnya ada dua peraturan pemerintah yang digunakan dalam mengatur disiplin PNS yakni PP Nomor 6 tahun 1974 dan PP Nomor 53 tahun 2010 dengan adanya PP nomor 94 ini maka kedua PP tersebut sudah resmi tidak berlaku karena sudah tergantikan dengan PP ini. Untuk itu mari kita simak baik-baik penjelasan PP baru ini dari narasumber kita yang merupakan koordinator Disiplin PNS di Biro SDM Kemendikbud Ristek,”.
“Disiplin adalah suatu hal yang menjadi kewajiban kita sebagai PNS untuk mematuhi peraturan yang ada kemudian menghindari larangan yang ada dan hukuman yang diberikan ketika melanggar disiplin. Kami berharap dengan mengikuti sosialisasi kita dapat mengetahui peraturan, larangan serta hukumannya terutama untuk fungsionaris dan pejabat yang berwenang dalam menegakkan disiplin bagi PNS di unit yang dipimpinnya. Kita juga berharap dengan mengikuti sosialisasi ini PNS yang ada di UNIMED bisa berintegrasi dengan melaksanakan disiplin sesuai good governance yakni berintegrasi, akuntanbel, profesional, dan juga jujur sehingga kita dapat melaksanakan kewajiban kita dengan sebaik-baiknya dan memberikan pelayanan prima bagi stakeholder juga masyarakat,” ungkap Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Martina.
Rhea Kartikasari dalam paparannya menyampaikan bahwa sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 seorang PNS harus sanggup menaati kewajiban dan menghindari larangan disiplin PNS yang telah ditentukan oleh peraturan pemerintah. “Pelanggaran Disiplin PNS termasuk Ucapan, tulisan, atau perbuatan Yang dilakukan dalam jam kerja PNS maupun di luar jam kerja. Jadi selama status kita PNS dan jika kita memiliki keluarga kita harus menjaga ucapan, tulisan serta perbuatan kita, karena baik kita maupun keluarga seluruh perbuatannya diawasi negara. Karena itulah mari kita jaga perbuatan kita dan sampaikan kepada keluarga kita agar bijak dalam bersosial media sehingga kita tidak melanggar disiplin PNS. Dan peraturan ini juga berlaku bagi para CPNS baru,” ujar Rhea.