Skip links

UNIMED Gelar Seminar Pendidikan dan Gerakan Anti Kekerasan Seksual

Universitas Negeri Medan mengadakan Seminar Pendidikan dan Gerakan Anti Kekerasan Seksual atau Perundungan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi online pada (21/10).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Tenaga Ahli Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Prov Sumut Syarifuddin, S.H., M.H dan juga turut dihadiri oleh Wakil Rektor III Universitas Negeri Medan Prof. Dr. Sahat Siagian, M.Pd Seluruh Wakil Dekan III di Lingkungan Universitas Negeri Medan, Dosen dan ratusan mahasiswa.

Wakil Rektor III Unimed Prof. Dr. Sahat Siagian, M.Pd pada saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka menyahuti peraturan menteri yang sudah dikeluarkan oleh kementrian kebudayaan ristekdikti melalui pendidikan karakter yang ada di Indonesia. Kita juga sudah mulai membentuk satgas mulai dari seleksi panitia sampai mengikuti seleksi dan pelatihan dari kementrian dan kita sudah mengirimkan 10 orang yang dimana 7 orang yang dapat lolos ke tahap selanjutnya. Kemudian dengan adanya seminar ini mahasiswa Unimed semakin mengerti mengenai upaya yang dilakukan untuk mencegah Kekerasan Seksual dan Bullying baik di lingkungan kampus maupun masyarakat.

Irwansyah Siregar, M.Pd selaku ketua panitia menyampaikan Kegiatan ini bertujuan agar para mahasiswa lebih memahami apa itu kekerasan seksual, bentuk-betuk kekerasan seksual, apa dampak terhadap korban kekerasan seksual hingga bagaimana cara pemulihan terhadap korban serta berbagi tips untuk melindungi diri dan mengantisipasi agar tidak terjadinya pelecehan seksual serta bahaya perundungan atau bullying.

Syarifuddin, S.H., M.H menjelaskan pentingnya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi karena hal ini merupakan kontribusi perguruan tinggi dalam penghapusan kekerasan seksual. Kekerasan seksual merupakan segala macam bentuk perilaku yang mengarah kepada hal-hal seksual, baik secara kontak fisik maupun kontak non fisik tindakan tersebut dapat membuat seseorang merasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, hingga mengakibatkan gangguan kesehatan fisik maupun mental. Dan atas dasar pertimbangan hukum setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(Humas Unimed/dv)